KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN GERAKAN PKK
- Pusat
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
BAGAN MEKANISME GERAKAN PKK
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK
Pusat
- Susunan Keanggotaan:
- Ketua Umum.
- Para Ketua Bidang.
- Sekretaris Umum dan Para Sekretaris.
- Bendahara dan Wakil Bendahara sesuai kebutuhan.
- Kelompok Kerja
(POKJA) sebanyak 4 kelompok yang masing-masing kelompok terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
- Pimpinan Harian terdiri atas:
- Ketua Umum
- Para Ketua Bidang
- Sekretaris Umum
- Bendahara
- Ketua Pokja I, II, III, IV
- Para Ketua Bidang, terdiri atas:
- Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga
- Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga
- Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga
- Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan
- Sekretariat terdiri atas:
- Sekretaris Umum
- Para Sekretaris, bertanggung jawab pada tugas-tugas:
- Ketatausahaan
- Pengorganisasian
- Perencanaan
- Binda dan SMEP
- Humas dan Kerjasama Antar Lembaga
- Urusan Rumah Tangga
- Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri
atas:
- Pokja I sebagai pengelola program:
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Pokja II sebagai pengelola program:
- Pendidikan dan Keterampilan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Pokja III sebagai pengelola program:
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
- Pokja IV sebagai pengelola program:
- Kesehatan
- Kelestarian Lingkungan Hidup
- Perencanaan Sehat
- Pokja I sebagai pengelola program:
- Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk sesuai dengan keperluan, yang disebut Kelompok Khusus (Poksus) tanpa menambah Pokja baru, berada dalam lingkup Sekretaris Umum/Pokja-Pokja yang bersangkutan.
- Para Tenaga Ahli, sebagai unsur pendukung sesuai dengan keahliannya.
Daerah
- Susunan Keanggotan:
- Ketua
- Para Wakil Ketua
- Sekretaris dan para Wakil Sekretaris
- Bendahara dan para Wakil Bendahara
- Kelompok Kerja I, II, III, IV
- Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk sesuai dengan keperluan, yang disebut Poksus tanpa menambah Pokja baru, berada dalam lingkup Sekretaris/Pokja-pokja yang bersangkutan.
- Sekretariat terdiri atas:
- Sekretaris
- Para Wakil Sekretaris, bertanggung jawab tugas-tugas:
- Ketatausahaan
- Pengorganisasian
- Perencanaan
- Binda dan SMEP
- Humas dan Kerjasama Antar Lembaga
- Urusan Rumah Tangga
- Kelompok Kerja sebagai pelaksana program, sama dengan di Pusat.
- Tim penggerak PKK Desa/Kelurahan, disesuaikan dengan TP PKK di atasnya dengan memperhatikan jumlah Wakil Sekretaris, disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
BAGAN
STRUKTUR TP PKK DAERAH
KELOMPOK-KELOMPOK PKK
- Untuk lebih mendekatkan jangkauan dan membantu TP PKK
Desa/Kelurahan dalam pembinaan dan penggerakkan masyarakat secara
langsung dibentuk kelompok-kelompok PKK sebagai berikut:
- Kelompok PKK Dusun/Lingkungan, disetiap wilayah Dusun/Lingkungan.
- Kelompok PKK RW di wilayah RW.
- Kelompok PKK RT di wilayah RT.
- Kelompok Dasawisma, berada di lingkungan tempat tinggal penduduk dalam wilayah RT yang terdiri atas masing-masing 10-20 rumah (disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat).
- Kelompok-kelompok PKK dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan.
- Ketua Kelompok dipilih di antara mereka sendiri.
- Ketentuan mengenai pengorganisasian, keanggotaan, tugas dan fungsi kelompok-kelompok PKK diatur sendiri.
BAGAN MEKANISME GERAKAN, TP PKK DI DESA/KELURAHAN
Apa tugas sekretaris ibu pkk
BalasHapus